Jumat, 11 Oktober 2013

Pengertian Kode Etik Jurnalis


Kode etik jurnalis adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku dan tata krama penerbitan. Kode etik jurnalis bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain. Namun secara umum berisi hal-hal yang menjamin terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan terhadap pembacanya.
Hal tersebut adalah :

1. Tanggung Jawab
Tugas/kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakan informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap masalah yang terjadi. Wartawan tidak aoleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan lainnya yang tidak memiliki dasar.

2. Kebebasan
Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengekspolitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

3. Independensi
Wartawan harus mencegah terjadinya berbenturan kepentingan dalam dirinya. Wartawan tidak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktivitas yang bisa melemahkan integritasinya sebagai penyampai informasi.

4. Kebenaran
Wartawan adalah mata, telinga dan indra bagi pembaca. Wartawan harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.

5. Tak Memihak
Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus diidetifikasikan dengan jelas sebagai opini.

6. Adil dan fair
Wartawan harus menghormati hak orang yang terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawabkan kepada publik bahwa berita itu akurat dan fair. Orang yang dipojokan dalam suatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.

 

Sumber : elissanindia.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar