Selasa, 29 Oktober 2013

Kode Etik Jurnalis-PWI

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.
Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.

BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.

BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 9
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan “off the record”.

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.


Sumber :  Pemoeda Batavia

Sabtu, 26 Oktober 2013

JJM, Clossing


Selamat datang di Monas!! >.<



Oke, fokus fokus!!
Well, finally, closing JJM.. Setelah masuk, hal pertama yang gua cari di JJM adalah, COSPLAY KILLUA >.< Oh God.. Banyak banget cosplay yang nga gua tau, apalagi di AFA ya? Cengo kali gua-.-

Gue langsung cari cosplay Killua sama mba Karla. Si Firda ngantri takoyaki. Oh yaampun, ada Kirito, tapi gua ga foto! Yeah!! Gua mau foto berdua dulu ama Killua, baru dah mau foto berdua sama yang lain (?) Sementara gua cari Killua, mba Karla cari bule-_-, eh si Firda nyari gua dan mba Karla. Wkawk... Dalam pencarian gue, eh lewat tuh orang (?), keren dah gayanya. Mirip Killua >.< Mba Karla juga bilang itu Killua, tapi kostumnya JAUH >.< Ahirnya gua masi terus mencari dan mencari pujaan hati gua (?)

Selama gua cari my Killua, si Firda dan mba Karla berfoto-foto sama cosplay lain. Yahh, gua cuma motoin T.T Paling ikut poto bareng, ga poto berdua. Harus poto berdua ama Killua dulu pokonya >.< Dan kemudian Kurapika edisi pertama muncul didepan gua. Hohoho.. Yauda dah foto bertiga ama mba Karla. Gue masi terus mencari-cari, lalu bertemu dengan ayah Silva #gubrak, Kuroro dan Kurapika edisi kedua. Hahaha.. Gua pernah liat mereka, mereka kayanya yang ada di Little Tokyo, blok M, liat dari fb orang :p Eh btw, Silva nya kece >.< Pantes Killua juga kece (?)



Yeah. Gue, Firda dan mba Karla berencana di JJM sampe ending. Ada Agnes Monica broo... Si Firda mah nungguin JKT48. Jadi, tujuan gua ke JJM, berburu Killua >.<, mba Karla berburu bule dan Agnes, Firda nemuin JKT48..

Lanjut kepencarian gue.. Yaampun, gue hampir frustasi. Lemes belum ketemu Killua. Tapi, dihampir kefustasian gue, Allah mempertemukan gue dan Killua >.< Dia berdiri membelakangi gue tepat didepan gue!! Oh God.. Gua makin lemes *maunya apa woy!*
Yaampun gua ga berani maju duluan minta foto. Padahal, cosplay yang Firda dan mba Karla foto, gua yang mintain. Tapi Killua........ Ga kuat >.< Oh Kami-sama.. Padahal dia cuma Cosplay, dan gua tau dia itu perempuan. Tapi kenapa? Kenapa gua dag-dig-dug mau mampus! >,< Bener-bener mati kutu. Alhasil cuma foto sekali doang T.T Oh Killuaaaaa.. Kita pasti bertemu lagi.

Jumat, 25 Oktober 2013

Jak-Japan Matsuri, Japan Week


Hey temans blogger..

Baru bisa post tentang JJM yang kemaren gue datengin. Terlalu banyak yang mau gue post diblog soalnya *sok eksis* u,u Btw, ini kali pertama gue ke JJM, dan tahun ini berbarengan sama AFA. Padahal rencananya mau datengin AFA, tapi katanya mahal, jadi ga enak ngajak temennya, yaaa kecuali emang dia bersedia dan dia otaku.

Well, pertama gue datengin Japan Week, masi bagian dari JJM. Tempatnya di Plaza Senayan. Gue dateng siang bersama Mba Karla dan Firda. Hhm.. Kurang menarik acaranya, jadi kami putuskan besoknya kami datang lagi ke acara Closing JJM 2013. Well, di Japan Week yang gue datengin, lagi break ketika gue dateng. Karna panitia menyiapkan 'studio foto', akhirnya kami bernarsis-ria dulu deh ^_^ Lalu makan.. Yummy..





Selesai makan, acara segera dimulai kembali. Ada pertunjukan, hhm.. Apa yaa, pokonya bocah-bocah memainkan alat musik (?) dengan enerjik! Seperti ini penampilannya


Ditengah penampilan diatas panggung, dibawah panggung ada pawai. Bocah SD menggotong Komikoshi, yah dengan bantuan para orang tua pastinya. Hhm.. Itu tuh katanya melambangkan Kekaisaran di Jepang. Mereka menggotongnya dengan penuh semangat sambil teriak "Soya! Soya! Soya!"



Next, ada pertunjukan kendo. Sebelumnya, kami nyolong foto duluan sama sensei kendo itu. Hihihi... Pertunjukan kendo ini dilakukan oleh orang dari berbagai umur dan gender. Yahh, sama sepertihalnya demo ekskul. Gerakan mereka sudah direncanakan. Meskipun ada betle, gue yakin juga udah direncanakan. Kendo terahir dipertunjukan sama sensei yang tadi foto bareng gue. Dia memperagakan gerakan kendo dengan samurai, entah asli atau ngak. Soalnya gue liat dari atas, dan baru juga tuh sensei memulai lagi (sempet kepotong ketika baru mulai) kami memutuskan untuk pulang dan kembali lagi besok, Closing.



Jaa Nee ^^

Selasa, 22 Oktober 2013

Kode Etik Jurnalis-Organisasi Wartawan

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.


Sumber : Wikisource.org