BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal
1
Wartawan
Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat
kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat
manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta
terpercaya dalam mengemban profesinya.
Pasal
2
Wartawan
Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut
tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar)
yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan
bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan
yang dilindungi oleh undang-undang.
Pasal
3
Wartawan
Indonesia pantang menyiarkan karya jurnallistik (tulisan, suara, serta suara
dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul
serta sensasional.
Pasal
4
Wartawan
Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.
BAB
II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Pasal
5
Wartawan
Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan
dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya
jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan
menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal
6
Wartawan
Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak
menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang
merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal
7
Wartawan
Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum
atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip
adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal
8
Wartawan
Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak
korban.
BAB
III
SUMBER BERITA
SUMBER BERITA
Pasal 9
Wartawan
Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya
jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan
identitasnya kepada sumber berita.
Pasal
10
Wartawan
Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap
pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak
jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.
Pasal
11
Wartawan
Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta
kompetensi sumber berita.
Pasal
12
Wartawan
Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik
tanpa menyebut sumbernya.
Pasal
13
Wartawan
Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang
bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut
fakta dan data bukan opini.
Apabila
nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada
pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal
14
Wartawan
Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak
menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan
berita serta tidak menyiarkan keterangan “off the record”.
BAB
IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal
15
Wartawan
Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik
Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.
Pasal
16
Wartawan
Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini
terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal
17
Wartawan
Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode
Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Sumber : Pemoeda Batavia