Rabu, 17 Juni 2015

Stasiun Penyiaran




A.          Pengertian Stasiun Penyiaran
Penyiaran adalah keseluruhan proses penyampaian siaran yang dimulai dari penyiapan materi produksi, proses produksi,  penyiapan bahan siaran, kemudian pemancaran sampai kepada penerimaan siaran tersebut oleh pendengar/ pemirsa disuatu tempat. Istilah “stasiun penyiaran” muncul ketika undang-undang pasal 31 menjelaskan bahwa “lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan atau stasiun penyiaran lokal”. Unsur-unsur stasiun penyiaran yang meliputi : kepemilikan, perizinan, fungsi, kegiatan, dan sebagainya.
Terdapat lima syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk dapat terjadinya penyiaran. Kelima syarat tersebut adalah :
1.             Spektrum frekuensi radio
2.             Sarana pemancaran/transmisi
3.             Adanya siaran (program atau acara)
4.             Adanya perangkat penerima siaran (receiver)
5.             Dapat diterima secara serentak/bersamaan
Oleh karena itu yang termasuk dalam media penyiaran tentunya adalah medi televisi dan media radio atau hanya media yang bersifat elektronik saja.

B.          Lembaga-Lembaga Penyiaran
Dalam UU RI No. 32 tahun 2002, pada pasal 13 ayat 2 ditegaskan bahwa jasa penyiaran diselenggarakan oleh :

1.           Penyiaran Publik
Secara khusus, publik dalam istilah penyiaran publik diposisikan dalam dua pengertian, yakni sebagai khalayak (pemirsa atau pendengar) dan sebagai partisipan yang aktif. Pemahaman ini terkait dengan kebebasan menyatakan pendapat, hak untuk mendapatkan informasi, serta upaya pemberdayaan masyarakat dalam proses menuju civil society. Sementara mengenai syarat penyiaran publik (public service broadcasting), diantaranya adalah media  yang: 1) tersedia (available) secara “general-geographis”, 2) memiliki concern terhadap identitas dan kultur nasional, 3) bersifat independen, baik dari kepentingan negara maupun kepentingan komersil, 4) memiliki imparsialitas program, 5) memiliki ragam variasi program, dan 6) pembiayaannya dibebankan kepada pengguna media. Definisi tersebut mengandaikan bahwa penyiaran publik dibangun didasarkan pada kepentingan, aspirasi, gagasan publik yang dibuat berdasarkan swadaya dan swamandiri dari masyarakat atau publik pengguna dan pemetik manfaat penyiaran publik. Oleh karena itu, ketika penyiaran publik dibangun bersama atas partisipasi publik, maka fungsi dan nilai kegunaan penyiaran publik tentunya ditujukan bagi berbagai kepentingan dan aspirasi publik.
Secara filosofis, urgensi kehadiran media penyiaran publik berangkat dari kehidupan publik yang dilihat dari posisi sebagai warga masyarakat hanya dalam dua ranah, yaitu dalam lingkup kekuasaan dan lingkup pasar. Padahal, masyarakat memiliki ruang tersendiri untuk berapresiasi, berkarya, berpendapat, dan bersikap terhadap realitas yang ada di sekelilingnya. Oleh karena itu, munculnya pandangan dikotomis yang mengabaikan peran dan posisi warga negara dalam konteks hubungan sosial dan bernegara telah mengabaikan adanya kenyataan tentang ranah publik yang diharapkan dapat menjadi zona bebas dan netral yang di dalamnya berlangsung dinamika kehidupan yang bersih dari kekuasaan dan pasar. Habermas menyebut ranah ini sebagai ranah publik atau public sphere.
Secara garis besar, ada empat alasan mengapa lembaga penyiaran publik itu penting dalam sistem demokrasi. Pertama, dalam konteks kehidupan demokrasi dan penguatan masyarakat sipil, sejatinya, publik berhak mendapatkan siaran yang lebih mencerdaskan, lebih mengisi kepala dengan sesuatu yang lebih bermakna dibandingkan sekedar menjual kepala kepada pemasang iklan melalui logika rating.
Kedua, warga berhak memperoleh siaran yang mencerdaskan tanpa adanya batasan geografis, lebih-lebih sosio-politis. Argumen kedua ini penting karena lembaga penyiaran swasta akan selalu berfikir dalam kerangka besaran jumlah penduduk dan potensi ekonomi untuk membuka jaringannya. Akibatnya, daerah-daerah yang miskin dan secara ekonomi tidak menguntungkan tidak akan mendapatkan layanan siaran swasta.
Ketiga, penyiaran publik merupakan entitas penyiaran yang memiliki concern lebih terhadap identitas dan kultur nasional. Jika lembaga penyiaran swasta acapkali dituduh menjadi bagian dari apa yang sering disebut sebagai imperalisme budaya, maka lembaga penyiaran publik justru sebaliknya. Keberadaan lembaga penyiaran publik penting dalam rangka menjaga identitas dan kultur nasional yang bersifat dinamis.
Keempat, demokrasi media niscaya memerlukan lembaga penyiaran yang bersifat independent, baik dilihat dari kepentingan negara maupun komersial. Hal ini penting digarisbawahi karena lembaga penyiaran yang dikontrol negara akan cenderung menjadi ideological state aparatus, sedangkan lembaga penyiaran yang dikontrol swasta akan mengakibatkan penggunaan logic of acumulation and exclusion sebagai penentu apa dan bagaimana sesuatu ditayangkan. Sebagaimana nanti dapat dilihat dalam pembahasan bab selanjutnya, dominasi lembaga penyiaran swasta telah membuat hanya kelompok masyarakat tertentu yang direpresentasikan dalam media penyiaran nasional. Demikian juga dengan tayangan yang hanya memenuhi keinginan pasar dibandingkan dilandasi oleh usaha yang sungguh-sungguh untuk turut serta, katakanlah, mencerdaskan kehidupan masyarakat.


2.            Penyiaran Swasta
Secara mendasar, lembaga penyiaran swasta bersifat komersial dan menggantungkan hidupnya dari pemasukan iklan. Namun, sebagai institusi yang mempergunakan ranah publik, ia harus terikat oleh ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran. Dalam konteks televisi swasta Indonesia, kecenderungannya sangat sentralistik. Untuk itulah, sistem penyiaran swasta berjaringan menjadi sebuah keniscayaan. Alasannya, televisi swasta nasional mampu menjangkau 80% penduduk di Indonesia. Sementara penduduk yang mempunyai akses terhadap televisi sebesar 67%. Jadi, jumlah  potensial viewers-nya berkisar sekitar 118 juta penduduk. Ini berarti sekitar 118 juta penduduk mempunyai akses terhadap televisi. Masing-masing televisi sudah menjangkau antara 60 sampai dengan 99 % penduduk yang mempunyai akses terhadap televisi. Ada dua hal yang dapat dicatat dari sini. Pertama, jumlah penduduk yang mampu mengakses televisi baru separuhnya. Kedua, di sisi lain, televisi sudah mampu menjangkau sekitar 60 sampai 90% dari mereka yang mempunyai akses. Ini sebenarnya sudah dapat dikatakan sangat tinggi mengingat di AS saja regulasinya mengatakan bahwa seseorang dapat memiliki stasiun televisi dalam jumlah yang tidak terbatas, tetapi tidak boleh menjangkau lebih dari 39% television’s household atau nation’s TV homes.
Bila dilihat dari yang lain, maka pelaksanaan stasiun televisi berjaringan sebenarnya adalah sebuah kesempatan (opportunity) yang memberikan jalan dan kelonggaran bagi stasiun televisi nasional yang saat ini siaran, baik bagi yang sudah untung besar maupun yang masih “berdarah-darah”. Stasiun televisi berjaringan  ini akan ikut membangun berkembangnya televisi lokal, merangsang dan membangun dinamika ekonomi dan sosial dan budaya lokal. Rumah produksi lokal akan tumbuh, biro iklan lokal, lembaga “rating” lokal juga akan tumbuh, dan lain-lain kegiatan sosial ekonomi dan budaya. Hal semacam ini tentu saja akan mendapat dukungan ekonomi dan sosial lokal. Posisi televisi jaringan semacam ini akan sangat kuat posisinya di tingkat lokal karena mendapat dukungan lokal, yang pada gilirannya menjadi stasiun televisi berjaringan yang sangat kuat secara nasional, baik dilihat dari kaca mata sosial, budaya maupun ekonomi. Di sini, diperlukan sebuah pemimpin stasiun televisi yang visioner, yang sebenarnya sudah dituntun oleh Undang-undang Penyiaran. Dalam hubungan ini, bila semua stasiun televisi nasional melakukan transformasi seperti yang telah disebutkan di atas, maka akan tercipta sebuah sistem penyiaran yang sehat, yang menjamin adanya “diversity of ownership” dan “diversity of content”, yang akan memperkuat dan memperkaya bangsa ini baik secara sosial, ekonomi, budaya dan politik.
3.           Penyiaran Komunitas
Media komunitas hadir sebagai media alternatif yang mengusung keberagaman kepemilikan (diversity of ownership), yang juga mendorong adanya keberagaman isi (diversity of content) dalam program-program siaran karena melayani komunitasnya yang juga beragam. Kemudian, oleh karena keberagaman kepemilikan itulah, masyarakat bisa melakukan kontrol sendiri (self controlling) terhadap isi siaran. Pengelola lembaga penyiaran komunitas, tidak bisa sewenang-wenang menayangkan program siaran yang tidak sesuai dengan nilai, aturan, maupun budaya lokal.
Media komunitas pada dasarnya memainkan peran yang hampir sama dengan media massa pada umumnya, hanya saja pada wilayah (level of playing field) yang terbatas. Dibatasinya jangkauan layanan jenis media penyiaran ini justru diharapkan dapat memberikan layanan secara lebih spesifik dan membuka partisipasi secara lebih sempurna kepada komunitasnya. Semakin luas jangkauan siaran akan semakin sulit mendapatkan partisipasi dari masyarakat, karena apapun media ini merupakan refleksi kebutuhan komunitasnya. Dengan demikian, ada pula fungsi kontrol sosial yang dimilikinya, fungsi menghibur, mendidik dan menginformasikan berita yang benar-benar merefleksikan kebutuhan komunitasnya.
Selanjutnya, dalam rangka menjawab kebutuhan kebutuhan tersebut, empat prinsip mendasar yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan penyiaran komunitas. Pertama, berskala lokal dan mendorong partisipatif warga. Karena tipologinya yang mendorong partisipasi warga masyarakat, maka skala terbatas merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan. Dengan keterbatasan jangkauan yang dimiliki, diharapkan dapat memberi kesempatan pada setiap prakarsa warga komunitas untuk tumbuh dan tampil setara sejak tahap perumusan program siaran, pengelolaan hingga kepemilikan. Untuk mampu menjawab kebutuhan komunitasnya, penyiaran tersebut haruslah membangun partisipasi warga masyarakatnya seluas mungkin.
Kedua, teknologi siaran yang dipergunakan sesuai dengan kemampuan ekonomi komunitas dan bukan bergantung pada campur tangan pihak luar. Untuk membangun sense of belonging yang tinggi, partisipasi masyarakat dalam hal penyediaan peralatan sesuai dengan kemampuannya merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan meskipun bukan tidak mungkin sumber pembiayaan dari luar komunitas. Jika sumber daya infastruktur berasal dari luar komunitas, maka perlu pendekatan yang tepat agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Seringkali, peralatan yang didatangkan dan didukung pihak luar menimbulkan masalah saat terjadi kerusakan, yakni keengganan warga masyarakat untuk memperbaikinya. Sebaliknya, dengan pembiayaan yang keluar dari pembiayaan warga secara kolektif, akan mendapat dukungan penuh dari warga masyarakat manakala terjadi kerusakan pada peralatan tersebut.
Ketiga, didorong oleh misi kebaikan bersama komunitas dan bukan mencapai tujuan keuntungan uang. Sejak awal, penyiaran komunitas harus mendeklarasikan misinya kepada masyarakat, termasuk operasionalisasinya yang mengandalkan semangat kesukarelawan penyiar dan pengelolanya. Jika tidak, maka akan sulit untuk menjaga semangat tersebut yang telah dimunculkan sedari awal pendirian.
Keempat, mengemukakan masalah-masalah bersama untuk dicarikan solusinya sehingga mendorong keterlibatan aktif komunitas dalam upaya perubahan sosial-politik. Sebagai media milik bersama (masyarakat), persoalan-persoalan bersama yang ada di masyarakat layak disiarkan dan diadvokasi. Ketika persoalan-persoalan tersebut diangkat, maka harapannya semakin banyak warga masyarakat yang concern dengan persoalan bersama (karena mendengar dan mengetahuinya sehingga mendorong kesadaran akan pentingnya masalah tersebut diselesaikan), dan pada gilirannya semakin memperluas keterlibatan warga masyarakat dari berbagai lapisan yang ada di wilayah tersebut. Kondisi demikian akan mendorong terjadinya perubahan iklim sosial politik ditingkat lokal (desa/kampung) [Iwan Awaluddin Yusuf ].

4.           Penyiaran Berlangganan
Penyiaran berlanggananadalah jasa penyiaran saluran televisi yang dilakukan khusus untuk pemirsa yang bersedia membayar (berlangganan) secara berkala. Jasa ini biasanya disediakan dengan menggunakan sistem digital ataupun analog melalui media satelit. Saat ini sistem penyiaran dengan digital adalah yang paling lazim digunakan.
Perkembangan televisi berbayar atau berlangganan ini tergolong cukup signifikan di Indonesia. Menurut data yang diungkap Direktur Utama Indovision, Rudy Tanoesoedibjo, pasar potensial televisi berbayar di Indonesia pada dua tahun lalu (2006) berada di kisaran 12 juta orang atau sekitar 22% dari keseluruhan 57 juta pemilik TV rumahan. Dan bukan mustahil angka ini akan meningkat tajam. Konsumsi televisi berbayar ini selain melibatkan faktor ekonomi, faktor sosial pun menjadi pertimbangan. Monotomi siaran atau tayangan televisi terrestrial yang ada saat ini, sedikit banyak berpengaruh pada costumer sovereignity dalam memilih tayangan yang berkualitas. Alternatif inilah yang ditawarkan oleh televisi berbayar.
Di Indonesia, industri televisi berlangganan beroperasi dengan menggunakan media penyaluran yang beragam, mulai dari satelit, kabel, dan terestrial. Namun, hanya media penyiaran melalui satelit dan kabel saja yang memiliki pangsa pasar yang besar. Berikut beberapa lembaga media penyiaran yang ada di Indonesia beserta media penyalurannya :
·               PT. MNC Sky Vision (Indovision dan Top TV), kabel dan satelit
·               PT. Nusantara Vision (OkeVision), kabel dan satelit
·               PT. Indosat Mega Media (IM2 PayTV), kabel
·               PT. Link Net (First Media), kabel dan satelit
·               PT. Mentari Multimedia (M2V Mobile TV), terrestrial
·               PT. Elang Mahkota Teknologi (Nexmedia), terrestrial
·               PT. Indonesia Media Televisi (BiG TV), kabel dan satelit
·               PT. Trans Corp (TransVision), kabel dan satelit
·               Kompas Gramedia (K-vision), kabel dan satelit
·               PT. Visi Media Asia (viva+), kabel dan satelit.
·               PT Karyamegah Adijaya (Aora), satelit
·               PT. Cipta Skynindo (Skynindo), satelit
·               PT. Trans Corp (Groovia TV), IPTV
Mekanisme penyiaran satelit untuk televisi berlangganan umumnya sama, dimulai ketika provider memancarkan siarannya ke satelit (uplink) lalu kemudian sinyal tersebut ditransfer dan dikirim lagi menuju ke bumi (downlink). Di Indonesia kita bisa mengakses siaran-siaran TV dari Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dll. Siaran tersebut pertama kali dipancarkan dari tempat produksi siaran dilakukan, kemudian dipancarkan kembali melalui satelit di Indonesia sampai akhirya kita bisa menikmati ratusan tayangan dari berbagai negara di dunia. Siaran dari satelit penyedia tersebut dapat diterima pelanggan yang telah dilengkapi alat bernama decoder. Dengan menggunakan media penyaluran satelit, suatu program televisi dapat dinikmati sejauh kita memiliki akses untuk menangkap sinyal uplink satelit induk. Selain itu, yang menarik dari sistem berlangganan program TV dengan menggunakan satelit adalah adanya pengacakan sinyal (scramble). Artinya, sinyal yang dikirim oleh satelit diacak terlebih dulu, sehingga hanya orang yang memiliki decoder saja yang dapat mengakses program siaran tersebut.


Referensi :
ü http://dara-maghfirah92.blogspot.com/2013/05/sistem-penyiaran-radio.html
ü   http://edwi.upnyk.ac.id/DASBRO_4.pdf
ü   http://id.wikipedia.org/wiki/Televisi_berlangganan
ü   Effendy Gazali, 2003, Kontruksi Sosial Lembaga Penyiaran, Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, Jakarta.
ü   Undang Undang Nomor 32 tahun 2002.
ü   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 52 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
ü   http://sp.beritasatu.com/ekonomidanbisnis/regulasi-tv-berbayar-akan-ditata-ulang/42041
ü   https://bincangmedia.wordpress.com/tag/lembaga-penyiaran-swasta/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar