PERWAKILAN
DIPLOMATIK
Perwakilan
diplomatik adalah hubungan diantara negara-negara dalam kehidupan internasional
untuk menjalin persahabatan dan kerja sama, dengan mengirimkan perwakilan tetap
antara satu negara dengan negara lain. Hubungan diplomatik dilakukan
untuk mendukun terwujudnya tujuan nasional dan kepentingan suatu bangsa.
Hubungan diplomatik bukan hanya menyangkut masalah politik tapi juga aspek
ekonomi, sosial budaya, dan lain sebagainya yang menyangkut hubungan kedua
negara.
Hak untuk mengirimkan dan kewajiban untuk menerima perwakilan diplomatik suatu
negara merupakan kebebasan yang dimiliki oleh hampir seluruh negara
merdeka sebagai salah satu atribut dari kedaulatannya.
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah
kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang
melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada
organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa,
negara dan pemerintah Republik Indonesia.
FUNGSI DAN TUGAS PERWAKILAN
DIPLOMATIK (MENURUT KONVERENSI WINA)
Menurut konvensi Wina 1961 :
1.
Mewakili negaranya dinegara penerima
(representasi)
2.
Melindungi kepentingan negara
pengirim di negara penerima dalam batas yang diperkenalkan oleh hukum
internasional (proteksi)
3.
Mengadakan perundingan-perundingan
dengan pemerintah dimana merka di akreditasikan (negosiasi)
4.
Memberikan laporan kepada negara
pengirim mengenai keadaan-keadaan dan pekembangan dinegara penerima, dengan
cara yang dapat dibrnakan oleh hukum (pelaporan)
5.
Meningkatkan hubungan persahabatan
antara negara terutama dengan negara pengirim dan negara penerima serta
mengembangkan dan memperluas hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
diantara mereka.
PERWAKILAN NEGARA RI
DILUAR NEGERI
Fungsi Perwakilan
Diplomatik
Di Indonesia
sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini didasarkan pada UUD
1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi :
a. Presiden mengangkat duta dan konsul.
b. Dalam hal mengangkat duta dan konsul presiden
memperhatikan pertimbangan DPR.
c. Presiden menerima penempatan duta negara lain
dengan meperhatikan pertimbangan DPR.
Jadi, fungsi
diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut :
a.
Mempertahankan
kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.
Mengabdi
kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan makmur.
c.
Menciptakan
pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara
perwakilan diplomatik.
Tugas pokok perwakilan
diplomatik
Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut:
Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut:
a.
Menyelenggarakan
hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah
asing.
b.
Mengadakan
perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha
untuk menyelesaikannya.
c.
Mengurus
kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
d.
Apabila
dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor.
Fungsi Perwakilan
diplomatik menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri :
a. Peningkatan dan pengembangan kerja sama
politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima
dan/atau Organisasi Internasional;
b. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta
kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
c. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan
pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum
Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan
kebiasaan internasional;
d. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai
situasi dan kondisi Negara Penerima;
e. Konsuler dan protokol;
f. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan
Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
g. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan,
perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
h. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan
praktek internasional.
TINGKATAN-TINGKATAN PERWAKILAN
DIPLOMATIK
1.
Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai
kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang
banyak menjalin hubungan timbal balik. Di tempat mana duta besar diakreditir,
ia mempunyai kedudukan lebih tinggi dari duta-duta. Duta besar mewakili kepala
negaranya, memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan nama baik
negaranya. Duta besar biasanya dikirim oleh negara besar yang sebaliknya juga
menerima duta besar di negaranya. Duta besar dapat langsung beraudiensi dengan kepala
negara, sedangkan perwakilan diplomatik lainnya, hendaklah dengan perantaraan
menteri luar negeri.
Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu : Melaksanakan Perundingan ( negotiation ), Meneropong keadaan ( observation ), Memberi perlindungan ( protection ).
Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu : Melaksanakan Perundingan ( negotiation ), Meneropong keadaan ( observation ), Memberi perlindungan ( protection ).
2.
Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan
kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3.
Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil
pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara.
4.
Kuasa Usaha, adalah perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada
kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri . Di Bedakan menjadi 2:
a.
Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
b.
Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala
perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat
5.
Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
a. Atase pertahanan
a. Atase pertahanan
Atase ini dijabat oleh
seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan
diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang
diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan
keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
b. Atase teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
b. Atase teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
MULAI BERLAKUNYA FUNGSI MISI DIPLOMATIK
Pada konvensi wina telah menegaskan bahwa kepala misi diplomatik dianggap
menilai fungsinya di negara penerima, baik pada saat wakil tersebut menyerahkan
surat kepercayaan maupun paada saat ini memberitahukan kedatangannya dan menyerahkan
sebuah salinan asli dari surat kepercayaan kepada menteri luar negeri negara
penerima, atau menteri lainnya yang ditunjuk sesuai praktek yang berlaku di
negara penerima yang akan diperlakukan secara seragam.
BERAKHIRNYA FUNGSI MISI DIPLOMATIK
Pada umumnya tugas seorang wakil deplomatik akan berakhir karena sudah habis
masa jabatanya yang diberikan untuk menjalankan tugas. Tugas itu dapat berakhir
pula karena ditarik kembali oleh negara asal. Karena tidak disenangi lagi
seorang diplomat juga dapat ditarik dari misi tugasnya.
Menurut starke berakhirnya misi diplomatik disebabkan oleh beberapa hal:
1.
Pemanggilan kembali wakil itu oleh
negaranya.
2.
Permintaan negara penerima agar
wakil yang bersangkutan di panggil kembali , ini dapat pula terjadi jika kedua
belah negara dalam kondisi bertikai.
3.
Penyerahan paspor kepada wakil dan
staf serta para keluarganya saat terjadi perang antara kedua belah negara.
4.
Selesainya tugas misi.
5.
Berakhirnya surat-surat kepercayaan
yang telah diberikan oleh negar.
KEWAJIBAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Para
pejabat diplomatik mempunyai kewajiban sebagai berrikut:
1.
Menghormati segala hukum yang
berlaku di negara penerima
2.
Tidak mencampuri urusan dala negeri
negara penerima.
3.
Tidak menggunakan gedung perwakilan
diplomatik untuk kegiatan yang bukan merupakan tugas perwakilan diplomatik.
4.
Tidak melakukan kegiatan profesional
dan perdagangan untuk keuntungan pribadinya dinegara penerima.
5.
Bertindak sebagai saksi di depan
negara penerima. Hal ini terjadi jika kesaksian sangat dbutuhkan untuk
menyelesaikan suaru masalah.
PERWAKILAN KONSULER
Pembukaan hubungan konsuler terjadi
dengan persetujuan timbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam
persetejuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan
hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
Fungsi perwakilan konsuler secara
rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan
Optimal Protokol tahun 1963, yaitu :
a.
Melindungi kepentingan negara pengirim
dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batas yang
diizinkan oleh hukum internasional,
b.
Memajukan pembangunan hubungan
dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
c.
Mengeluarkan paspor dan dokumen yang
pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
d.
Bertindak sebagai notaris dan
pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang – undangan negara penerima
Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan
Perwakilan Konsuler
PERWAKILAN DIPLOMATIK
a.
Memelihara kepentingan negaranya
dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat.
b.
Berhak mengadakan hubungan yang
bersifat politik.
c.
Satu negara hanya mempunyai satu
perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima
d.
Mempunyai hak ekstraterotorial
PERWAKILAN KONSELUR
a.
Memelihara kepentingan negaranya
dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah.
b.
Berhak mengadakan hunbungan non
politik.
c.
Satu negara berhak memliki lebih
dari satu perwakilan konsuler.
d.
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial
thanks kak .... besok ulangan dan ini sangat membantu ... thanks thanks thanks ... >.<
BalasHapusTerima kasih juga sudah membaca^^
HapusSemoga sukses.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSangat membantu utk materi UTS, thanks binggo :D
BalasHapusTerima kasih juga sudah membaca^^
HapusSemoga sukses.